Rabu, 12 Juli 2023

PERINGATAN HARI KOPERASI NASIONAL

 PERINGATAN HARI KOPERASI NASIONAL


Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang atau perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi bisa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, takni coorperation. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, artinya kerja sama. Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-Negara Eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Pada zaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan penderitaan. Mulai dari monopoli penjajah dan pemimpin lokal yang bersekutu dengan mereka, tingginya bunga yang mencekik leher oleh para rentenir, hingga kerja paksa.


Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan rentenir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Menurut UU No.25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Sementara itu, menurut bapak proklamator kita, Mohammad Hatta yang sekaligus menjadi bapak koperasi, koperaso adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong dan beliau juga yang mendirikan Hari Koperasi Nasional pada tanggal 12 Juli 1960.
Dengan demikian, tidak heran jika pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Itulah salah satu sebab mengapa koperasi sangat bermanfaat untuk banyak orang.



Source      : diskup.kapuashulukab.go.id, hypeabis.id, gramedia.com, koperasikulonprogokab.go.id
Sorce pict : google picture


Penulis : Abdul Rojak
Editor   : Tim Redaksi IWU


Tidak ada komentar:

Posting Komentar